Bandar atau agen judi online kian merajalela, termasuk menyerbu blog terpercaya dengan komentar spam & sampah.
SETELAH serangan
komentar spam tukang jual obat herbal online berhenti, meski masih ada satu-dua yang coba-coba komen, belakangan ini
Blog CB kerap mendapat serbuan komentar spam para admin blog pengelola judi online.
Mereka adalah admin blog atau pengelola situs Agen Judi Online, Taruhan Bola Online, Judi Bola Online, Agen Poker Online, Casino Online, Permainan Ketangkasan, Togel, dan sejenisnya.
Ih... mengerikan sekali!!! Kalo komentar spam & junk mereka kita publish, maka Google Adsense akan kena
banned. Google Adsense melarang ada konten blog yang nge-link ke situs perjudian dan pornografi. (Baca:
Kebijakan Program AdSense).
Judi, kata Bang Haji Rhoma, menjanjikan kemenangan. Bohong bohong bohong...!!!
Jika komentar blog CB tidak dimoderasi, kebayang betapa banyaknya komentar spam dari para pejudi online itu. (Baca:
Cara Moderasi & Mengatasi Komentar Spam)
Maaf ya agan-agan "bandar judi" online, komentar Anda tidak ada yang dipublish, sebagaimana komentar spam para penjual obat online itu. Maka, hentikan deh nyepam di blog ini!
Judi Online kian marak. Polisi kayanya kewalahan deh mengatasinya. Banyak banget soalnya! Ketik aja, misalnya, kata kunci "
judi online" di
Google, maka muncullah lebih dari 3 juta link tentang judi online!
Judi Online: Tindak Pidana!Perjudian online adalah tindak pidana. Menurut
Hukum Online, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303; ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”Dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Nah loh...! Itu hukuman di dunia yang bisa saja lolos. Namun, hukuman akhirat takkan bisa diakalin! Judi itu haram menurut ajaran Islam. Harta hasil judi gak berkah!
Kalo bisnis online, yang positif aja deh! Judi online kian meresahkan, komentarnya juga SPAM dan JUNK (sampah), maka pelan-pelan kali ya.... polisi menciduk satu per satu pelaku judi online!
Judi! teeeet.... Menjanjikan kemenanga ha ha ha hannnnn.....! Uang judi najis tidak berkaaaah.....(
Rhoma Irama, Judi).
Itu dia pengalaman dan catatan tentang serangan komentar spam dari pemilik situs/blog agen judi online. Blog Anda aman? (http://contohblognih.blogspot.com).*